20 April 2016

Pemerintah Siapkan Kebijakan Transportasi Kawasan Aglomerasi Perkotaan

MedanBisnis - Medan. Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 telah menyiapkan kebijakan dan strategi untuk mengatasi persoalan transportasi pada kawasan aglomerasi perkotaan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan, kepadatan penduduk menyebabkan lahan yang difungsikan sebagai pemukiman semakin terbatas. Kondisi ini kemudian mendorong masyarakat mencari lahan baru di pinggiran kota (urban) untuk difungsikan sebagai pemukiman.

"Kota-kota kecil yang tadinya merupakan wilayah suburban tersebut, seiring waktu, bertumbuh dan menyatu dengan kota induk membentuk aglomerasi kota. Aglomerasi perkotaan menghasilkan kawasan seperti Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) di Pulau Jawa ataupun Mebidangro (Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo) di Sumatera Bagian Utara" jelasnya saat tampil sebagai keynote speaker dalam seminar nasional Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Perkotaan Aglomerasi Sumatera Bagian Utara yang diadakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Sabtu (16/4), di Medan.

Kegiatan ini diikuti para peserta dari dalam dan luar Sumatera Utara dan juga dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Kepala Bappeda Sumut yang diwakili Teti Magdalena Nasution, mewakili Direktur Jendral Perhubungan Darat Zulmardi, Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono beserta anggota presidium MTI dan sebagainya.

Namun, ujar Hermanto, aglomerasi perkotaan ini juga tetap tidak lepas dari permasalahan transportasi, akibat tidak tersedianya prasarana dan sarana transportasi di kawasan tersebut.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menyikapi permasalahan transportasi pada kawasan aglomerasi perkotaan ini dengan mengeluarkan kebijakan maupun strategi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019. Adapun tujuan dan sasaran RUPJMN tersebut yaitu mengembangkan sistem angkutan umum serta dilengkapi dengan fasilitas alih moda terpadu, dengan sasaran pembangunan angkutan massal cepat berbasis rel, pengembangan kereta perkotaan di 10 kota metropolitan, pengembangan BRT di 34 kota besar. penyediaan dana subsidi/PSO," tuturnya.

Kebijakan lain yang ditempuh pemerintah adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan kota, dengan sasaran memperbesar rasio jalan kota minimum 10% dari luas wilayah sepanjang memungkinkan, pengembangan kapasitas dan kualitas jalan yang mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik, penataan kembali status Jalan Nasional di perkotaan.

Kemudian, pemerintah juga mengembangkan manajemen transportasi perkotaan yang berimbang, dengan sasaran peningkatan akses terhadap angkutan umum dengan Pembangunan Berorientasi Angkutan (TOD), penyediaan fasilitas pendukung untuk alih moda seperti Park and Ride, penerapan sistem informasi lalu lintas secara real time, penerapan ATCS dan Virtual Mobility, manajemen permintaan transportasi dengan pendekatan push and pull.

Pemerintah juga meningkatkan integrasi kelembagaan transportasi perkotaan, dengan percepatan pembentukan kelembagaan pengelolaan transportasi perkotaan yang memiliki kewenangan kuat dalam integrasi dari konsep, strategi, kebijakan, perencanaan, program, implementasi, manajemen, dan pembiayaan sistem transportasi perkotaan di kota-kota megapolitan lainnya.

Hermanto mengatakan ada lima pilar utama kebijakan pengembangan transportasi perkotaan yakni meningkatkan peran angkutan umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, menurunkan polusi udara dan suara, transportation demand management (TDM) dan developing of non motorized transport (NMT).

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Pemerintah Kota Medan saat ini tengah mengkaji pembangunan Elevated Transportation. Dipilihnya model transportasi seperti ini berdasarkan kenyataan bahwa kondisi jalan di Medan tidak ada yang lebar, terbatasnya lahan yang tersedia, penduduk yang terus bertambah dan ekonomi yang juga bertumbuh membuat model Landed Transportation diperkirakan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi umum. (hisar hasibuan )

sumber: http://mdn.biz.id/n/228880/